Selasa, 05 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melakukan gelar perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 – 2016 senilai Rp6,5 miliar. 

Gelar perkara dilakukan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, Senin (04/04/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H melalui Plh. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Shelter F. Wairata, S. H., kepada wartawan, Selasa (5/4/2022), membenarkan adanya ekspose (gelar) perkara oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

Dijelaskan Shelter, tujuan dilakukannya gelar perkara ini, untuk evakuasi hasil penyidikan terkini dari penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.

“Ya, kami sudah lakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan terkini. Kami juga mengevaluasi peran masing-masing calon tersangka,” kata Shelter.

Menurut Shelter, tim penyidik saat ini telah mengantongi lebih dari 5 calon tersangka dalam perkara ini. Dalam forum gelar perkara itu, tim penyidik telah memaparkan peran masing-masing calon tersangka, mulai dari proses pengajuan anggaran, penetapan anggaran hingga pengelolaan anggaran penyertaan modal di PDAM Kabupaten Kupang.

Dijelaskannya, evaluasi hasil penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan anggaran penyertaan modal oleh pihak eksekusif, kemudian penetapan anggaran di legislatif, hingga pengelolaan anggaran di PDAM Kabupaten Kupang.

Tim penyidik, lanjut Shelter, juga telah memintai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dan penghitungan ahli teknik pada Politeknik Negeri Kupang (PNK).

“Hasil dari ahli pada LKPP dan PNK segera kami terima dalam minggu ini. Selanjutnya, dengan hasil itu penyidik akan koordinasi kembali dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelas Shelter.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive