Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 01 April 2022

Kasus Kredit Fiktif Rp5 Miliar, Kejati Bali Geledah Rumah Debitur di Denpasar


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di bank pemerintah daerah. Modusnya dengan memberikan kredit fiktif hingga merugikan negara Rp5 Miliar.

Penggeledahan ini dilakukan di rumah seorang debitur berinisial SW di kawasan Denpasar Timur.

Penggeledahan selama dua jam itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Kontruksi Pengadaan Barang dan Jasa.

"Penggeledahan ini dilakukan karena dari penyelidikan awal ditemukan dugaan tindak pidana," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Jumat (1/4/2022).

Dari pemeriksaan umum yang dilakukan, penyidik telah memeriksa sekitar sepuluh saksi.

"Dari pemeriksaan awal diduga terdapat pemberian kredit fiktif. Penyidik tidak menemukan berkas pengajuan kredit yang bersangkutan," ujar Luga.

Selain itu, tidak ada penyertaan agunan dan tidak ada pembiayaan yang diajukan yang mendukung proyek yang sedang dikerjakan debitur.

"Setelah dicek lagi penyidik tidak menemukan adanya proyek yang dibiayai dari kredit ini," katanya.

Selain menyita sejumlah berkas, penyidik juga menyita satu unit CPU dari rumah SW. Dokumen yang tersimpan di CPU ini nantinya akan terus didalami dan akan diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti.

Saat ini hanya satu kasus kredit fiktif dengan kerugian diperkirakan Rp5 miliar. Penyidik masih terus mengembangkan adanya dugaan kredit fiktif lainnya.

"Jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp5 miliar. Nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar