KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita dari tangan tersangka JD dan afiliasinya di kawasan Mojokerto dan Gresik, Provinsi Jawa Timur.
"Aset yang disita merupakan aset tersangka JD dan pihak yang terafiliasi dengan tersangka yang berada di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik," uja Ketut Sumedana, Rabu, 13 April 2022.
Ketut mengungkapkan aset tersebut antara lain berada di Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor: 125/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 23 Maret 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan Pabrik PT. Mount Dreams Indonesia di Jalan Raya Ngoro-Mojosari No.1 Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur dengan total luas ±58.139 M2.
Sedangkan di Kabupaten Gresik, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 112/Pen.Pid/2022/PN. GSK tanggal 14 Maret 2022 dan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 130/Pen.Pid/2022/PN.GSK tanggal 24 Maret 2022, dilakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead/PT Mount Dreams Indonesia di Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik di atas 22 (dua puluh dua) bidang tanah milik Tersangka JD dan 1 (satu) bidang tanah milik SBW (pihak yang terafiliasi dengan Tersangka JD) dengan total keseluruhan sejumlah 82.331 M2.
Menurut Kapuspenkum, kegiatan penyitaan di Kabupaten Gresik disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dan Camat serta Lurah setempat.
Selanjutnya dilakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," Pungkasnya. (Arf)
0 komentar:
Posting Komentar