Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 15 April 2022

Kejagung Periksa Eks Dirut PT Krakatau Steel


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Eks Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel, MWRS. MWRS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

"Saksi yang diperiksa yaitu MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode tahun 2017-2018, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Seperti diketahui, Kejagung resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) menjadi penyidikan. 

Keputusan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret.

Kejagung mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel (persero) selama kurun 2011 hingga 2019. 

Proyek yang telah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah mangkrak tersebut tak dapat beroperasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, penyebabnya pabrik blast furnance yang dibangun perusahaan pelat merah tersebut sampai saat ini mangkrak. 

Padahal, uang negara yang telah digelontorkan mencapai triliunan rupiah.

"Pekerjaan (pembangunan pabrik) sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Menurut Jaksa Agung, pembangunan pabrik itu sebenarnya bertujuan memajukan industri baja dalam negeri. 

Kendati demikian, pembangunannya menggunakan bahan bakar batubara yang biaya produksinya lebih murah ketimbang gas.

0 komentar:

Posting Komentar