KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, JN. Ia diperkisa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Ketut Sumedana mengatakan, JN diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri dengan tersangka RARL.
"Saksi yang diperiksa yaitu JN selaku Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Saat ini, JN menjabat sebagai Wapresdir PT Freeport Indonesia.
Ketut Sumedana menjelaskan, saksi JN diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri (Persero) pada bdeberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan," jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
0 komentar:
Posting Komentar