KABARPROGRESIF.COM: (Batanghari) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari berhasil mengungkapkan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) pada tahun 2019. Dalam tahap penyidikan tersebut tiga orang pelaksana atau kontraktor ditetapkan sebagai tersangka, Senin (04/04).
Dana yang bersumber dari Donatur Australia pada tahun Anggaran 2019 ini terbukti adanya tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp.1,5 Milyar rupiah. Tiga orang tersangka tersebut yakni IP, IZ dan MYB.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvalo saat dikonfirmasi mengatakan pemeriksaan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB terhadap tiga orang pelaksana kegiatan tersebut.
"Penanganan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2021, dimana perkara ini menjadi atensi atas tindak pidana korupsi atas pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian dan untuk sementara tersangka kami titipkan di rumah tahanan Polres Batanghari,"kata Sugih.
Sugih Carvalo menambahkan, dari tahun 2021 sudah 32 orang saksi sudah dipanggil, yakni dari pihak penerima manfaat, unsur masyarakat dan unsur pemerintah.
Atas perbuatannya tiga orang tersebut disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar