KABARPROGRESIF.COM: (Cilegon) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, menetapkan dua pejabat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) sebagai tersangka dalam kasus penberian fasilitas BPRS-CM 2017-2021.
Petinggi Bank milik Pemkot Cilegon yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Direktur Bisnis Idar Sudarma dan Manager Marketing Tenny Tania.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring petugas ke dalam mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Serang, selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon Muhammad Ansari mengatakan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
"Dari hasil penyidikan selama ini didapatkan bukti permulaan untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu IS selaku direktur bisnis dan selaku komite pembiayaan. Selain IS menetapkan juga tersangka TT selaku manager marketing BPRS-CM dan menjabat Komite pembiayaan," ungkap Ansari, Rabu (13/4/2022).
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui pembiayaan atas nama diri sendiri dan orang lain tanpa prosedur yang telah ditetapkan.
Kemudian dari hasil penyidikan, nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu ternyatab tidak mengetahui jika namanya digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM.
"Pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian negara. Adapun jumlah pembiayaan yang telah disalurkan adalah Rp21,25 miliar," ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar