KABARPROGRESIF.COM: (Batu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu setujui Hibah dan pemindah tanganan Tanah serta Bangunan bekas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jl. Sultan Agung Sisir, Kota Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu.
Untuk luas tanah yang dihibahkan sebesar 554 m persegi dengan luas bangunan 648,15 m berbentuk gedung bertingkat.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar secara hibrid di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Selasa (26/4/2022).
Juru bicara Komisi A DPRD Kota Batu, Agung Sugiono menyampaikan, hibah yang dilakukan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Telah dilakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang akan dihibahkan. Bersasarkan Hasil peninjauan , didapatkan bahwa kondisi tanah, gedung, bangunan layak dan sesuai dengan hasil penelitian," ujarnya.
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko mengatakan Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik agar memberi manfaat dan memiliki nilai tambah.
Pemindah tanganan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan.
“Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini semoga bisa meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di Kota Batu," kata Wali Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar