KABARPROGRESIF.COM: (Sangau) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyetor uang denda Rp 200 juta ke kas negara dari keluarga terpidana Nurcahyo Wiyono, Rabu (6/4/2022).
Penyetoran uang denda itu dilakukan Bendahara PNPB Kejari Sanggau didampingi Kasi Pidsus Kejari Sanggau Agus Supriyanto.
“Pembayaran uang denda Rp 200 juta dari keluarga terpidana Nurcahyo Wiyono telah disetor hari ini ke kas negara. Uang denda ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017,” kata Kasi Pidsus Kejari Sanggau Agus Supriyanto.
Ia menerangkan, Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2010.
Kala itu, kata Agus, terpidana Nurcahyo Wiyono merupakan Direktur PT. Mitrabuana Rekanindo selaku konsultan pengawas untuk proyek yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.466.800.000.
Namun dalam pekerjaan proyek tersebut, ia mengungapkan, terjadi penyimpangan. Yaitu adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses addendum kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan di atas harga satuan HPS, sehingga harga yang semula berada di bawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga di atas HPS. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp 1.092.042.727,27.
“Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Nomor : SR-71/PW14/5/2014 pada tanggal 10 Maret 2014. Dan dalam kasus ini, terpidana Nurcahyo wiyono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum,” pungkas Agus.
0 komentar:
Posting Komentar