KABARPROGRESIF.COM: (Sumenep) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengusut dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank plat merah.
Bahkan, Kejari Sumenep telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus itu, Kejari Sumenep mengendus adanya dugaan kerugian negara hingga miliaran rupiah
Dana miliaran rupiah itu diduga digarong oleh oknum pejabat bank BUMN dari uang penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDes) tahun 2015 - 2018.
Kepala Kajari Sumenep, Trimo mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh oknun pejabat bank, yakni dengan menggulirkan dana melalui program KUR untuk para UMKM.
"Ternyata para pejabat di salah satu bank plat merah ini menyalahgunakan kewenangannya," kata Trimo pada Selasa (12/4/2022).
"Penyaluran program KUR itu tidak disalurkan sebagai mana mestinya. Tapi digunakan oleh pihak bank itu sendiri dengan cara pemalsuan identitas, usaha, agunan dan buku tabungan," sambung dia.
"Ini adalah permohonan yang fiktif," lanjutnya.
Dalam perkara kasus ini kata Trimo, pihaknya meminta tim penyidik untuk benar-benar bekerja keras dan kerja cerdas dalam mengungkap, mengumpulkan sejumlah bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara kasus kredit fiktif miliaran rupiah tersebut.
"Mulai hari ini surat perintah penyidikan(DIK) sudah diterbitkan dan kedepan Nanti akan kita tetapkan para tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, karena selama ini kerugian negara yang ditemukan tim penyidik diatas satu miliar lebih" ungkapnya.
Untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara dugaan kasus ini katanya, ia memberi deadline waktu 28 hari maksimal sejak hari ini.
"Biar peristiwa ini benar-benar terang, tim penyidik akan mengumpulkan sejumlah alat bukti dulu untuk menetapkan tersangkanya," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar