KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kejati Banten menyita uang Rp29 juta dari laci sekretariat Bapenda Banten. Tak hanya itu, kejaksaan juga menyita dokumen dan barang bukti lainnya di kantor yang berlokasi di KP3B, Kota Serang itu.
“Saya merasa bahwa uang titipan dari yang bersangkutan itu tidak pernah disimpan dilaci saya. Yang benar adalah disimpan sementara di brankas Bendahara Bapenda untuk lebih lanjut disetorkan ke Kasda (kas daerah),” kata Sekretaris Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, Jum'at (22/04/2022).
Berly memastikan tidak ada yang yang disita dari laci meja kerjanya. Uang yang disita berasal dari brankas Bapenda Banten yang nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
“Uang tunai yang disita itu dari brankas Bapenda yang diserahkan melalui saya. Kalau dari laci (itu tidak benar). Ngapain naro (uang) di laci. Ada juga dititipkan di brankas untuk kemudian di kirim ke kasda, sambil menunggu dia mau ngirim lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menahan empat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono.
Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar