KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus ekspor minyak goreng ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok oleh PT Amin Market Jaya (AMJ).
Hal itu lantaran Korps Adhyaksa tak menemui unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengemukakan, penyidik tak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ.
Ashari menuturkan proses ekspor minyak goreng yang dilakukan PT AMJ merupakan peristiwa tindak pidana kepabeanan.
“Penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidikan Kejaksaan,” ujar Ashari, Selasa (5/4).
Dalam gelar perkara, tim penyelidik menemukan fakta bahwa sejak Juli 2021-Desember 2021 PT AMJ berhasil mengekspor minyak goreng merek Bimoli dengan berbagai ukuran sebanyak 13.211 karton ke perusahaan AMin Blessing Limited di Hongkong.
Pada praktiknya, PT AMJ diduga telah memalsukan data ekspor minyak goreng yang tertuang dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Juni 2021- Desember 2021.
Padahal, dalam dokumen minyak goreng ditulis dengan lebel jenis barang Vegetabelsoil dengan kode 1515.20. Namun, PT AMJ mengubah dengan jenis barang Vegetables (sayuran).
“Atas dugaan pemalsuan data isian dalam lembar PEB tersebut menyebabkan PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit yang harusnya disetorkan PT AMJ ke kas negara,” ungkap Ashari.
Dari temuan itu, PT AMJ diduga melanggar Pasal 82 ayat 6 Juncto Pasal 102 A huruf b Juncto Pasal 103 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Dengan begitu maka penanganan hukum sejalnjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar