Pages - Menu

Halaman

Senin, 04 April 2022

Kejati Jabar Tahan Ouditor BPK Jabar


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akhirnya menahan APS, oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersangka kasus dugaan pemerasan. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, APS juga ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.

"Sudah ditahan, di titipkan di Polrestabes Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gzali Emil, Senin (4/4/2022).

Sementara itu rekan APS berinisial HF, kata Dodi, sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik, kata dia, belum menemukan cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Namun demikian, kata dia, tidak tertutup kemungkinan HF berubah statusnya tergantung dari hasil penyidikan. "Kita amankan 1x24 jam. 

Yang ditetapkan sebagai tersangka satu. Kita lihat apakah ada perkembangan dari pemeriksaan ini," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Bekasi dan Kejati Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jabar. 

Keduanya APS dan HF terkena OTT pada Rabnu (30/3/2022). Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jabar disimpulkan bahwa APS diduga kuat melakukan pemerasan terhadap RSUD Cabangbungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut petugas menyita uang tunai Rp 350 juta.

Menanggapi OTT tersebut, Kepala Kanwil BPK Provinsi Jabar, Agus Khotib, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Jabar. 

Dia berkomitmen menegakkan aturan hukum dalam penuntasan kasus ini.

Karena itu, dia membuka diri bagi Kejati jabar bila akan mengembangkan kasus ini. 

"Kami support dan mengikuti prosedur hukum. Kami sepakat jika ada yang menyimpang silahkan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur dia.

Sedangkan terkait anak buahnya berinisial HF yang tidak cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka, Agus berjanji, akan melakukan pembinaan. 

Tak hanya itu, kata dia, tak tertutup kemungkinan anak buahnya itu akan dibawa ke Majelis Kode Etik.

"Walau tidak terbukti dan dikembalikan, kami akan melakukan pembinaan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar