KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan NA, mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), dalam kasus dugaan korupsi berkedok investasi, dengan nilai kerugian negara mencapai 3,2 miliar rupiah.RBSJ adalah badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rembang.
Selain NA, Kejati Jateng juga menahan HAP, Direktur Utama PT Anindya Guna Utama yang tersangkut dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)Jateng, Andi Herman mengungkapkan, tindak pidana korupsi tersebut dilakukan ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama pada 2017.
Pendirian anak perusahaan itu sendiri dilakukan tanpa melalui tanpa melalui prosedur.
"Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS, serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen," ungkap Andi, Selasa (5/4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar