Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 21 April 2022

Kejati Periksa Ketua DPD REI NTT


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Bobby T. Pitoby selaku Ketua DPD REI NTT, diperiksa selama tujuh (7) jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Bobby T. Pitoby yang juga bendahara KONI NTT ini diperiksa terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin Hengki Ndapamerang.

Bobby T. Pitoby diperiksa sejak pukul 09 : 00 wita hingga pukul 16 : 00 wita. Dalam pemeriksaan, Bobby T. Pitoby tidak diijinkan untuk menggunakan ponsel selama berada diruang penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Kamis (21/04/2022) menegaskan bahwa Bobby T. Pitoby diperiksa sebagai saksi dalam perkara OTT terhadap Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang.

Ketika ditanya apakah Bobby Pitoby berpeluang jadi tersangka, Abdul Hakim menegaskan bahwa semua saksi berpeluang jadi tersangka termasuk Bobby Pitoby.

Menurut Abdul, seluruh saksi berpeluang jadi tersangka jika ditemukan dua (2) alat bukti yang cukup yang mendukung perbuatan oknum tersebut dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hengki Ndapamerang.

“Semua saksi berpeluang jadi tersangka, termasuk Bobby Pitoby bisa jadi tersangka dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hengki Ndapamerang,” tegas Abdul Hakim.

Namun, tambah Abdul, seseorang dijadikan sebagai tersangka jika penyidik menemukan dua (2) alat bukti yang cukup guna mendukung perbuatan oknum tersebut dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang.

Bobby T. Pitoby yang ditemui usai pemeriksaan mengaku bahwa dirinya diperiksa bukan dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Ir. Benyamin Hengki Ndapamerang.

“Saya tidak ada hubungan dengan kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang. Saya dipanggil terkait peran REI NTT,” ujar Bobby usai diperiksa.

0 komentar:

Posting Komentar