Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 22 April 2022

Kejati Riau Tangkap Terpidana Kredit Fiktif Rp35,2 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru)  Berakhir sudah pelarian Arya Wijaya, terpidana korupsi kredit fiktif senilai Rp35,2 miliar lebih. 

Direktur Utama PT Saras Perkasa itu ditangkap di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.

"Buronan ditangkap di Tangerang Selatan, Bantan," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo mengatakan, Arya Wijaya akan dibawa ke Pekanbaru. Ia langsung dieksekusi untuk menjalankan hukuman karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2016 lalu.

Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. "Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan badan selama 8 bulan," kata Raharjo.

Tidak hanya itu, Arya Wijaya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (24/5/2014), menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya. 

Hakim menilai dia tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. 

Dia juga dituntut membayar denda Rp35,2 miliar subsidair 8 tahun penjara.

JPU menyatakan Arya Wijaya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT Bank Riau Kepri Zulkifli Thalib (berkas terpisah) yang divonis selama 4 tahun penjara. Akhirnya, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Arya Wijaya dinyatakan bersalah.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2003 lalu. Saat itu Arya Wijaya yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam, dan menemui Dirut BRK Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.

Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada BRK. Arya meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar. Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.

Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya Wijaya. Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar tapi ternyata, pembangunan mal dan Ruko tersebut terhenti karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK. Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet.***

0 komentar:

Posting Komentar