Jumat, 15 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejagung memeriksa 3 pejabat bea cukai terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitaan kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada 2014-2021.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: pelaksana kanwil DBC Jateng dan DIY berinisial BNTP, Kasubag kepegawaian Bea Cukai Kalimantan bagian selatan berinisial RMA, dan Kepala Kanwil Bea dan Cukai Semarang berinsial MP.

“Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis, 14 April 2022.

Kasus bermula 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas kawasan berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan tanjung Emas di Semarang.

Diduga penyalagunaan kewenangan yang melibatkan oknum pejabat bea dan cukai bekerjasama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat.

Seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI.

Atas praktek curang tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara, akibat berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive