KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sebanyak empat saksi dari Kementerian Perdagangan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut keempat saksi berinisial I, EJ, FO, dan S. Ketut menyebut seluruhnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Verifikator pada Kemendag.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (14/4).
Selama proses penyidikan, Kejagung telah mengendus dua perusahaan eksportir yang diduga mendapat persetujuan ekspor, meski dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Persyaratan yang dimaksud adalah kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO).
Kedua perusahaan itu adalah PT MONI dan PT KIAS. Persetujuan ekspor kepa dua eksportir itu dikeluarkan oleh Kemendag atas rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Kejagung menduga ada gratifikasi yang muncul dalam proses penerbitan persetujuan ekspor tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar