KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Prima Surya Silica Yora pada Selasa, 12 April 2022.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Yora. Lembaga Antikorupsi meyakini penerbitan izin tambang ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Abdul Gafur.
KPK juga memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Durajat dan Herry Nurdiansyah sebagai saksi dalam kasus ini.
Keduanya diminta menjelaskan soal penerimaan uang yang dilakukan Abdul Gafur saat menerbitkan izin usaha di wilayahnya.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.
Sedangkan tersangka penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
0 komentar:
Posting Komentar