Sabtu, 16 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Padang) Sejumlah pemilik hiburan dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

Beberapa tempat hiburan tersebut sudah melanggar surat edaran walikota nomor 556 tahun 2022 tentang peraturan operasional usaha pariwisata dan imbauan masyarakat selama Ramadan.

"Kafe tersebut masih ada yang mengadakan live music. Padahal dalam edaran sudah dijelaskan tidak boleh. Saat kami dapati, langsung kami hentikan," kata Kabid SDA Satpol PP Padang Syafnion, Jum'at (15/4).

Selain menghentikan live music tersebut. Satpol PP Padang juga membubarkan para pengunjung.

Seluruh yang dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Padang itu melanggar edaran Wali Kota Padang pada poin ketiga.

Poin itu menyebutkan seluruh rumah makan, kafe, dan biliar dilarang memberikan fasilitas live music selama Ramadan.

Beberapa tempat hiburan tersebut adalah tempat biliar di jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, serta sejumla coffe shop seperti kafe mungkin esok yang berada di kawasan jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi.

Kemudian Kafe Falmbo serta Week Coffee & Resto di jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat.

Satpol PP Padang lakukan penindakan lagi kepada tempat hiburan yang langgar surat edaran Walikota Padang.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive