Selasa, 05 April 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memeriksa seorang oknum kepala dinas di Pemkot Bandung berinisial HG dan seorang dosen dari salah satu perguruan tinggi berinisial M, Selasa (5/3).

Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kwartir cabang gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Keduanya pun masih berstatus saksi.

"Dua orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial HG dan M. HG merupakan seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kota Bandung yang juga merangkap sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung, sedangkan M adalah seorang dosen yang juga bertindak sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui keterangannya.

Tak disebut secara rinci identitas dan asal instansi secara mendalam yang dinaungi oleh HG dan M.

Dodi menyebut, keduanya diperiksa di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar. Dipastikan, kegiatan pemeriksaan pada dua orang itu berlangsung lancar dengan tetap memperhatikan kaidah protokol kesehatan.

"Pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2019. 

Total kerugian diakibatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai angka Rp 6,5 miliar.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. 

Kini, dalam proses penyidikan, penyidik akan mencari tersangkanya. Adapun peningkatan status kasus itu dilakukan usai jaksa melakukan penyelidikan sejak tanggal 14 Februari lalu.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive