Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 06 April 2022

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan 99 kilogram sabu dari Aceh. Empat orang yang merupakan anggota sindikat ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumut akhir pekan lalu. 

"Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda," ujarnya, Rabu (6/4).

Dia memaparkan, pada Sabtu (12/3) personel Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengadangan terhadap dua kurir sabu di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, di wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

Kedua kurir yang sama-sama warga Aceh Utara tersebut berinisial RJ, 30, dan Z, 27.

Penangkapan dilakukan setelah Polda Sumut mendapat informasi adanya jaringan narkoba yang akan melakukan pengiriman sabu ke Kota Medan.

Di dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka petugas mendapati barang bukti berupa dua tas ransel berisi sabu seberat total 20 kg. Sabu dikemas dengan 20 bungkusan teh China yang terdiri dari 1 kg per bungkus.

Kedua tersangka mengaku pengiriman tersebut atas suruhan seseorang berinisial JN di Malaysia. 

Mereka disuruh membawanya dari Desa Paya Nadin, Madat, Aceh Timur dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta.

RJ dan Z juga mengungkapkan kepada petugas adanya dua unit mobil lagi yang satu jaringan dengan mereka. 

Kedua mobil tersebut berada di Kota Langsa dan salah satunya juga membawa sabu.

Setelah itu tim Ditres Narkoba Polda Sumut bergerak ke Langsa dan berhasil mencokok dua tersangka lain, yakni MR, 36, dan DW, 38. 

Namun dari kedua warga Aceh Tamiang itu petugas tidak menemukan barang bukti sabu.

Mereka mengaku tidak ditugaskan membawa sabu, tetapi sebagai tim pemantau. 

Adapun muatan sabu dibawa mobil yang lain. Sayangnya, petugas gagal menangkap tersangka kelima yang mengemudikan mobil tersebut.

Menurut Hadi, tersangka ini mengetahui sedang dikejar petugas sehingga mempercepat laju kendaraan. 

Setelah melalui sebuah jalan sempit, dia bergegas meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan mangrove. 

Dari dalam mobil yang dibawanya petugas menyita tiga tas berisi barang bukti berupa sabu seberat total 79 kg .

Hadi memastikan Ditres Narkoba Polda Sumut hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara keempat tersangka yang berhasil ditangkap sudah dibawa ke Mapolda Sumut, berikut barang bukti sabu seberat total 99 kg. 

0 komentar:

Posting Komentar