Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Rabu, 06 April 2022

Polresta Mataram Serahkan Data ke BPKP NTB Terkait Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menyerahkan data yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, data tersebut untuk membantu tim audit menelusuri potensi kerugian negara. 

"Iya, jadi dari BPKP sudah ambil dokumen untuk proses audit," kata Kadek, Rabu, 6 April.

BPKP NTB, jelasnya, memperkirakan hasil audit terkait potensi kerugian negara dalam kasus ini akan keluar tiga pekan mendatang. 

"Bilangnya tiga mingguan lagi baru keluar hasilnya, kami tunggu," ujarnya.

Kasus yang kini berjalan di tahap penyidikan tersebut telah memeriksa sedikitnya 22 saksi dari 75 orang yang sebelumnya pernah memberikan klarifikasi di tahap penyelidikan.

Mereka yang telah diperiksa sebagai saksi berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak ketiga atau rekanan pelaksana proyek yang anggarannya bersumber dari dana kapitasi Puskesmas Babakan.

Penanganan kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode 2017-2019 ini telah resmi naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September lalu.

Pertimbangan Polresta Mataram meningkatkan status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil pemeriksaan materi penyelidikan bahwa telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Dugaannya dilihat dari laporan pengelolaan dana kapitasi. Ada indikasi fiktif.

Begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (markup) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.

Karena itu, Kadek Adi memastikan bahwa dalam kasus ini telah ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Namun demikian, babak baru dari kasus ini belum mengungkap peran tersangka. Melainkan Kadek Adi memastikan hal tersebut akan terungkap setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat, salah satunya terkait potensi kerugian negara hasil perhitungan ahli.

Untuk sementara kerugian dari adanya dugaan kasus ini didapatkan berdasarkan hasil hitung mandiri penyidik. Taksiran nilai kerugiannya mencapai Rp740 juta.

Potensi kerugian negara ini, dijelaskan Kadek Adi, didapatkan dari hasil pemeriksaan kuitansi belanja, dokumen terkait pengelolaan dana kapitasi, dan klarifikasi para saksi.

Karenanya untuk mengetahui potensi kerugian negara yang tepat, tegas Kadek Adi, penyidik menggandeng BPKP Perwakilan NTB.

Sebagai ahli penghitungan kerugian negara, Kadek Adi meyakinkan hasil dari BPKP Perwakilan NTB akan menguatkan alat bukti dalam mengungkap peran tersangka.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. 

Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. 

Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKTP milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar