KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Rumah seorang pengedar sabu di Jalan Margorukun Surabaya digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada Senin, 21 Maret 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku berinisial HS (45), polisi menyita 10 poket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan 10 poket berisi narkotika jenis sabu itu dimasukan dalam dompet warna hitam. Lalu dibagi menjadi beberapa bagian, dengan berat masing-masing 3,33 gram.
“Selain itu, 1 bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi juga kami sita,” ujar AKBP Daniel, Rabu (13/4/2022).
Kepada petugas, pelaku HS mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MT (DPO). Narkotika itu dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali.
“Namun barang bukti belum habis terjual, petugas berhasil meringkus pelaki,” beber Daniel.
Untuk mempertanggupjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
0 komentar:
Posting Komentar