Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 April 2022

Polsek Tambaksari Bekuk Bandit Jalanan, Terbaru Korban Petugas DKRTH


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya, berhasil membekuk seorang bandit jalanan yang sering meresahkan warga Kota Pahlawan di waktu malam. 

Pelaku yang diketahui berinisial MMH (27) ini, merupakan warga Jalan Jatipurwo, Kecamatan Semampir Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, bahwa pelaku tertangkap pada Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB. 

Saat itu pelaku sedang melancarkan aksi kejahatan terhadap korban MJ (33) yang merupakan petugas Dinas Lingkungan (DLH) Surabaya (sebelumnya DKRTH) di Taman Paliatif, Kecamatan Tambaksari.

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura menanyakan suatu alamat kepada korban. Apabila korbannya lengah, tersangka langsung merampas barang berharga yang dibawa korbannya,” kata Kompol Muhammad Akhyar, Senin (11/4).

Kapolsek Tambaksari mengungkapkan, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan pelaku MMH ini tidak sendiri. 

Tapi, bersama satu lagi rekannya berinisial STN (DPO) yang berhasil kabur melarikan diri dari sergapan petugas yang saat itu sedang melaksanakan patroli sahur di lokasi.

"Saat itu DPO (STN) sempat tertangkap namun berhasil meloloskan diri bersama handphone hasil curian. Sedangkan tersangka MMH berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari," ungkap dia.

Kompol Muhammad Akhyar menambahkan, menurut pengakuan dari tersangka MMH, aksi kejahatan yang sudah berhasil dilakukan bersama rekannya STN (DPO) sebanyak dua kali di Surabaya.

"Diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena butuh uang. Karena pelaku tidak bekerja sebagai pengangguran," tegas dia.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka MMH, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebuah motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana dalam kejahatan.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar