Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 31 Maret 2022

PPN 11 Persen, Ini Harga Barang dan Jasa yang Berpotensi Melambung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik menjadi 11% mulai besok, Jumat 1 April 2022. Kenaikan tarif ini akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen.

Seperti diketahui, kenaikan PPN 11 persen merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat merosotnya pajak. 

Bahkan kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, kenaikan 1% dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15%, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10%. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (31/3/2022).

Sri Mulyani memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. 

Apalagi selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” jelasnya.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.

Berikut Barang yang dipungut PPN:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN.

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sementara, barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain:

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

- Jasa kesenian dan hiburan

- Jasa perhotelan

- Jasa yang disediakan pemerintah

- Jasa penyediaan tempat parkir

- Jasa boga atau katering

0 komentar:

Posting Komentar