Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 April 2022

PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejaksaan Untuk Permasalahan Hukum


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

PKS tersebut telah ditandatangani Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto dan Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo SH LLM serta Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi SH MH, Selasa (12/4/2022).

“Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI, dan penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak,” ujar Heri Siswanto.

Heri menjelaskan, maksud dan tujuan PKS ini, pertama, menyelesaikan permasalahan aset milik KAI berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah.

Dua, permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. 

Tiga, memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.

Heri sangat berharap kerjasama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8 seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang tujuannya mengambil alih dan menguasai aset milik KAI yang notabene merupakan aset negara tanpa prosedur.

Disebutkan, pihak yang dimaksud telah menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks Belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.

Kedua, pihak yang dimaksud telah melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset. 

Dan ketiga, adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin dan tanpa ikatan legalitas yang jelas.

“Kami ucapkan terimakasih pada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” kata Heri.

0 komentar:

Posting Komentar