Pages - Menu

Halaman

Jumat, 01 April 2022

Sambut Ramadan Pemprov Jatim Beri Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut datangnya Ramadan. 

Insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim, yang melakukan balik nama kendaraan.

Khofifah berharap melalui pemberian insentif ini, dapat mengurangi beban masyarakat dalam menyambut Ramadan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan.

"Insyaallah Ramadan tahun ini dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," kata Khofifah, di Surabaya, Jumat, 1 April 2022.

Menurut Khofifah, adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. 

Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 objek pajak mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak. 

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud," ujarnya.

Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim, di mana tahun ini sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran nontunai. 

Animo wajib pajak yang membayar secara nontunai, dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan sebanyak 307.183 orang.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar