KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebuah rumah pengedar narkotika di kawasan Jalan Medayu Utara Kecamatan Rungkut Surabaya digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Dari rumah tersebut, polisi amankan pelaku berinisial MI (25) beserta barang bukti sebanyak 8 poket plastik berisi sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penggerebekan sendiri berlangsung pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 WIBdi dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya.
“Sabu yang ditemukan dengan rincian berat, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram,” jelas AKBP Daniel kepada awak media, Selasa (5/4/2022).
Tak hanya itu saja, dari tangan MI polisi juga menyita 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja seberat 0,74 gram, 2 (dua) bungkus bekas rokok, 1 (satu) pak paper dan 1 (satu) buah HP.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara di Ranjau pada Jum’at 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru.
“Saat itu pelaku kulakan setengah gram Sabu seharga Rp. 650.000,” tambah AKBP Daniel.
Sementara, untuk Ganja juga dengan cara dibeli dari KD (DPO) bertemu langsung pada Senin, 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 bungkus Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000.
Pengakuan pelaku sama seperti pengedar pada umumnya, membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.
Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
0 komentar:
Posting Komentar