KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), adalah awal untuk mengungkap tabir di balik sengkarut masalah minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas. Sehingga, semua dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha CPO dan jajaran Kementerian Perdagangan dapat terungkap.
“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia," ujar Rudi Hartono, Selasa (19/4).
Lebih dari sekadar pejabat setingkat Dirjen, kata Rudi, Kejagung dipandang perlu memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai kepala institusi.
"Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” katanya.
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, selama ini Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng. Jawabannya, Kemendag mengklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.
Namun dengan adanya penetapan tersangka ini, kata dia, membuktikan bahwa Dirjen PLN Kemendag ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini suda sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar