KABARPROGRESIF.COM: (Tebo) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Jambi, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, dengan nilai Rp7,3 miliar APBD Provinsi Jambi .
Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SU selaku direktur PT Nai Adihpati Anom, IM selaku rekanan pelaksana atau pemilik proyek.
IM juga diketahui merupakan saudara ipar mantan gubernur Jambi. Kemudian TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka hadir dalam pemeriksaan selama 1 jam oleh tim jaksa Kejari Tebo.
"Pada proyek itu, kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji di hadapan sejumlah wartawan.
Informasi yang dirangkum, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp7,3 miliar.
Serta diinformasi yang didapat dikalangan kejaksaan temuan diduga kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyidikan (sprindik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adihpati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019.
Proyek peningkatan Jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp40 miliar.
Khusus 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.
0 komentar:
Posting Komentar