Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 15 April 2022

Sekretaris KPU PPU Ditahan Kejari Dalam Kasus Penyelewengan Dana Pilkada 2018


KABARPROGRESIF.COM: (PPU) Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2018 lalu, kini ditahan di Polres PPU.

Dikonfirmasi kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri PPU Mosezs Manulang, Rabu (13/4/2022), bahwa saat ini tahapan sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke penentuan perkara.

Tersangka yang juga merupakan ASN yang juga Sekretaris KPU PPU berinisial S itupun ditahan selama masa tahanan 20 hari sejak 6 April 2022 lalu, sembari menunggu tanggal sidang.

"Intinya sudah pemberkasan berangkat ke perkara, saat ini merupakan tahanan penuntut umum, masa tahanan 20 hari, saat ini sudah dilimpahkan tinggal menunggu sidang," jelas Mosezs.

Dalam penahanan itu, pihak tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak kejaksaan negeri menolak, karena beberapa alasan.

"Sidangnya di Samarinda. Ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, tapi tidak diberikan penangguhan," tambahnya.

Dikatakan Mosesz, indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sekitar Rp536 juta.

Diketahui, Kejaksaan Negeri PPU mulai menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 tersebut sejak November 2019, kemudian ditingkatkan ketahap penyidikan pada Juli 2020.

Kasus ini melibatkan tersangka S yang juga berprofesi sebagai ASN di KPU. Penetapan tersangka dilakukan sejak 9 September 2020 lalu.

0 komentar:

Posting Komentar