Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Rabu, 06 April 2022

Terindikasi Korupsi, Kejari Lembata Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Kapal Pinisi Aku


KABARPROGRESIF.COM: (Lembata) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pinisi aku Lembata tahun anggaran 2019.

Status kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Pinisi Aku Lembata ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi tingkat penyidikan (Dik), setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) menemukan adanya unsur pidana atau perbuatan melawan hukum.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lembata, Azrijal, S.H, M.H, melalui Kasie Intel Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino kepada wartawan, Selasa (05/04/2022) malam.

Dijelaskan Valentino, penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022, berdasarkan ekpose perkara pada hari senin tgl 4 April 2022 oleh Tim Penyelidik.

Berdasarkan hasil ekspose (gelar) perkara yang dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata, terdapat adanya bukti permulaan yang cukup sehingga layak ditingkatkan ke penyidikan (Dik).

“Hasil ekspose telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak pidana korupsi dan sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan,” kata Valentino.

Valentino kembali menjelaskan bahwa pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum (PU), Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata, melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata Tahun Anggaran 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp.2. 495. 900. 000, yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).

Pada pengadaan tersebut, lanjut Valentino, terdapat indikisasi penyimpangan antara lain dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran.

Namun sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal pinishi aku Lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata.

Ditambahkan Valentino, penyimpangan berikutnya yakni belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar