KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Joko Haryono, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan selama tujuh tahun, akhirnya diringkus oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Agung (Kejagung).
Ia ditangkap di Jalan Hayam Huruk, Taman Sari Jakarta Barat pada Rabu, (13/04/22).
Penangkapan terhadap Joko yang merupakan DPO yang selama 7 tahun ini terus dicari keberadaannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015.
Dalam putusan tersebut, terpidana Joko Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana membenarkan penangkapan DPO Kejari Medan tersebut dikawasan Jakarta Barat.
“Benar, yang bersangkutan, DPO Kejari Medan selama 7 tahun berhasil ditangkap,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Diuraikannya, bahwa Joko yang merupakan warga Jalan Sei Bagerpang No.7-40, Medan, Sumatera Utara, telah dipanggil oleh pihak penuntut umum untuk dieksekusi menjalani putusan akan tetapi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, ketika pihak kejaksaan mengetahui keberadaan terpidana maka tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan terpidana,
Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Kapuspenkum Kejagung menegaskan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Ia pun mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
0 komentar:
Posting Komentar