KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Tiga penyidik Polda Bali, berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA yang meminta biaya perkara dari pelapor mulai ketar-ketir.
Buktinya, salah satu penyidik di antaranya mendadak mengembalikan melalui transfer kepada pelapor.
Kini, pelapor bukannya mundur, justru akan menyerahkan uang itu kepada Propam Polda Bali.
Kabar bahwa salah satu penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengembalikan uang biaya perkara kepada pelapor, Jola Kathrine, disampaikan kuasa hukumnya, Zulfikar Ramly.
Zulfikar menjelaskan, tiba-tiba Rabu, 13/4/2022 ada uang yang ditarnsfer ke rekening Jola. Pengirim uang itu adalah Bripka IWA.
"Tiba-tiba oknum penyidik atas nama IWA mengembalikan sebagian uang klien saya Jola Kathrine melalui transfer Bank BNI masuk ke rekening klien saya," jelas Zulfikar Ramly, Kamis (14/4/2022).
Meski uang kliennya dikembalikan, Zulfikar Ramly menyatakan bahwa hal itu bukan berarti perkara pelaporan tiga penyidik ke Propam Polda Bali akan dicabut atau dihentikan.
Sebaliknya, menurut Zulfikar, uang itu justru akan diserahkan kepada Propam Polda Bali sebagai barang bukti pernah adanya permintaan dari penyidik kepada pelapor sebagai biaya pengurusan perkara.
"Klien saya akan mengembalikan uang tersebut ke Propam Polda Bali karena proses hukum sedang berjalan," jelas Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, adanya pengembalian uang tersebut oleh oknum penyidik itu malah memperkuat dugaan bahwa ketiga oknum penyidik itu telah meminta biaya perkara kepada pelapor, Jola Kathrine.
Diketahui, kasus ini bermula saat Jola melaporkan sejumlah pihak dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan pengaduan palsu ke Polda Bali pada 20 Februari 2021.
Setelah setahun, laporannya tak kunjung membuahkan hasil.
"Sampai saat ini belum juga jelas hasilnya dan tidak ada kabar dari penyidik Polda Bali atas hasil gelar perkara tersebut apakah para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana," jelas Ramly.
Jola Kathrine pun akhirnya kesal. Apalagi, penyidik sempat meminta uang kepadanya sebagai biaya perkara. Bahkan, Jola Kathrine sudah memberikan uang yang diminta.
Masalah permintaan uang biaya perkara ini akhirnya dilaporkan ke Kadivpropam Polri dan Kompolnas pada 15 Desember 2021.
Akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Bali, dibuktikan dengan adanya SP2HP 2-3 dari Kabid Propam Polda Bali Kombes Bambang Tertianto dengan No Surat : B/2752/IV/WAS 2.4/2022/Bid Propam pada anggal 4 April 2022.
"Dalam surat tersebut dinyatakan hasil penyelidikan subbidpaminal Bipropam Polda Bali telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri yang di lakukan oleh 3 Oknum penyidik Polda Bali tersebut," imbuh Ramly.
Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra juga menyatakan akan menindak tegas tiga penyidik dari Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali yang diduga melanggar kode etik.
Yakni diduga meminta uang biaya penyelidikan perkara kepada warga yang melapor.
"Apa pun kita berlaku profesional apa bila didapatkan anggota yang seperti itu, ya, diperiksa. Apa bila terbukti, ya, ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Irjenpol Putu Jayan Danu Putra usai rilis kasus narkona 38 kg di Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022).
0 komentar:
Posting Komentar