KABARPROGRESIF.COM: (Banten) YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung ditangkap saat pesta narkoba, barang bukti diamankan sebanyak 20 gram sabu-sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lebak, Banten, Selasa (17/5/2022).
Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang hakim, satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga.
"Empat yang kita amankan, tiga adalah ASN, satu orang pembantu rumah tangga, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hendri kepada wartawan di kantornya, Senin (23/5/2022).
Empat orang tersangka berinisial RASS (32) selaku aparatur sipil negara atau pegawai, kemudian YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung.
Sedangkan satu orang berinisal H merupakan asisten rumah tangga hakim DA.
"Keempatnya positif metamfitamin jenis sabu setelah di tes urine," ujar Hendri.
Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka," kata Hendri.
Keempatnya saat ini masih dilakukan pemerikaan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
0 komentar:
Posting Komentar