Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Mei 2022

3 Kali Tak Penuhi Panggilan, Kejari Tulungagung akan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Dinas PUPR


KABARPROGRESIF.COM: (Tulungagng) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akan melakukan upaya paksa terhadap AK, tersangka korupsi di Dinas PUPR Tulungagung.

Upaya paksa sebagai upaya terakhir, karena Direktur PT Kya Graha ini sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.

"Terakhir kami melayangkan panggilan ke-3 pada 13 April 2022 lalu," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Selasa (10/5/2022).

Perkara ini telah lama dinyatakan lengkap atau P21.

Pemanggilan AK untuk keperluan pelimpahan tahan dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sudah tiga kali panggilan selalu dijawab AK dengan mengirimkan surat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit di Jakarta.

"Posisinya ada di Jakarta. Keterangan sakit diterbitkan rumah sakit di Jakarta pula," ungkap Agung.

Upaya paksa adalah usaha terakhir Kejari Tulungagung untuk menghadirkan AK.

Namun Agung enggan memaparkan teknis pelaksanaan penjemputan paksa yang akan dilakukan.

Agung menegaskan, pelimpahan tahap dua perlu segera dilakukan agar perkara ini cepat bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Tersangka berlaku tidak kooperatif. Upaya paksa dilakukan supaya perkara ini segera bisa limpah ke pengadilan," tegas Agung.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung.

Masing-masing ruas jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat.

Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh.

Saat itu PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp 2,2 miliar.

AK selaku sebagai direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI.

Unsur pidana korupsi pun terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Kejari Tulungagung yang menangani perkara ini kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung ulang kerugian.

Hasilnya terdapat peningkatan kerugian dari hitungan BPKP menjadi Rp 2,4 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar