KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangkan dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Mereka sudah dicekal oleh Lembaga Antikorupsi.
"KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2022.
Ali enggan memerinci identitas para tersangka. Pencekalan ini dibutuhkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri saat dipanggil penyidik.
"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Saksi yang dipanggil diharap kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan, agar KPK cepat membawa para tersangka ke meja hijau.
0 komentar:
Posting Komentar