KABARPROGRESIF.COM: (Sumenep) Jika terpidana atas nama Masduki Rahmad tetap mangkir dalam surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sumenep dipastikan melakukan langkah hukum selanjutnya untuk dieksekusi.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo bahwa pada panggilan kedua oleh JPU nanti juga tidak diindahkan, maka tetap dilakukan langkah hukum.
"Yang jelas, kami tetap melakukan langkah hukum. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Trimo, Jumat (13/5/2022).
Diketahui bahwa Masduki Rahmad alias Dukmang jadi terpidana dalam kasus BBM bersubsidi, ia dijerat perkara dalam pasal nomor 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Terpidana asal Desa Marengan Daya Sumenep itu dikenakan tuntutan hukuman penjara dari JPU selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta.
Ditulis sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama sudah dilayangkan untuk terpidana Masduki Rahmad pada tanggal 28 April 2022 untuk datang dilakukan eksekusi.
Surat panggilan terdakwa itu dengan Nomor B-1/M.5.35/E.p.2/IV/2022 untuk keperluan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI.
Namun lanjutnya, paggilan pertama untuk hadir pada tanggal 10 Mei 2022 itu ternyata tidak diindahkan oleh terpidana Masduki Rahmad alias Dukmang.
"Kami sudah perintahkan untuk memanggil yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak datang dan tidak ada alasan yang sah secara hukum. Tentunya hari ini kita lakukan pemanggilan yang kedua," kata Kajari Sumenep, Trimo, Kamis (12/5/2022).
Surat panggilan yang kedua itu ungkapnya, atas nama Masduki Rahmad sebagai terpidana Pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi bisa hadir pada tanggal 18 Mei 2022 di Kejari Sumenep untuk dilakukan eksekusi.
"Hari ini surat panggilan kedua, kami akan tetap melakukan putusan berdasarkan petikan Mahkamah Agung RI tertanggal 7 April 2022," tegasnya.
Pada intinya, dalam petikan putusan MA RI tersebut menyatakan bahwa atas nama Masduki Rahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.
Bahkan dalam putusan tersebut katanya, terpidana Masduki Rahmad dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Bila denda itu kata Trimo tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama satu bulan.
"Dari itulah JPU sudah melakukan langkah - langkah sebagaimana dalam putusan MA tersebut, yakni melakukan eksekusi baik barang bukti baik terhadap orang atau terpidana atas nama Masduki Rahmad," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, perkara atas nama Masduki Rahmad dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan nomor berkas BP/17/II/PAM.1.5./2020/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2020 yang melanggar pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Dan dinyatakan P-21 bulan Mei 2020 oleh JPU pada kejaksaan tinggi jatim. Setelah itu perkara terswbut ditahap II kan pada tanggal 29 Juli 2020 Kejari Sumenep melalui Kejati Jatim.
Kemudian perkara tersebut dilimpahkan pada 11 Agustus 2020 dengan surat pelimpahan acar pemeriksaan biasa nomor 106/M.5.34/EUL.2/VII/2020.
Sidang pertama pembacaan dakwaan pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan nomor penetapan 220./Pid.sus/2020/PN Smp yang diketuai oleh Ahmad Bukhori.
Kemudian sidang berjalan pada 12 Januari 2021 pembacaan tuntutan oleh JPU yang mana terdakwa Masduki Rahmad melanggar pasal 53 Huruf D UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memutus menyatakan membebaskan terdakwa MR dari tuntutan hukuman penjara dari JPU selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta .
"Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya MA menghukum terdakwa Masduki Rahmat, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha," tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar