KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungbalai) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menahan Dahman Sirait sebagai Direksi dengan Jabatan sebagai Direktur PT. CITRA MULIA PERKASA ABADI ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp 3.270.442.000 dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar Utara STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp. 8.245.639.000 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota Tanjungbalai.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Br.Ginting, SH., MH melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih didampingi Kepala seksi tindak pidana khusus Ruji Wibowo menyampaikan Senin (9/5/2022) bahwa penahanan tersangka Dahman Sirait terkait dugaan tindak pidana dalam pekerjaan peningkatan jalan lingkar Utara di kota Tanjungbalai.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala kejaksaan Negeri Tanjung balai Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru terhadap perkara Dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 – 7+940 dengan anggaran sebesar Rp. 3.270.442.000 dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp. 8.245.639.000 pada dinas pekerjaan umum & penataan ruang kota Tanjungbalai.
"Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200-sta 7+940 an," sebut Kejari TBA.
Ditegaskan Rufina bahwa tersangka tersebut adalah DS selaku anggota Direksi dengan Jabatan sebagai Direktur PT. CITRA MULIA PERKASA ABADI.
Dan berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.131.594.283,43,-
Sebelumnya terdakwa Anwar Dedek Silitonga (PT. Citra Mulia Perkasa Abadi) dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 an.
Terdakwa Endang Hasmi (PT. FELLA UFAIRA) yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 10 Desember 2021 dengan mengeluarkan sprindik baru.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Rufina menjelaskan lebih lanjutnya, tersangka DS tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DS dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022 s/d tanggal 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai.
Untuk selanjutnya, tersangka lainnya, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan juga akan terus melakukan penyidikan terhadap lainnya.
"Kita akan lihat, dari hasil perkembangan selanjutnya,jika ada dari hasil temuan penyidikan kami nantinya, maka kami akan tetap tersangka," tegas Rufina Br.Ginting.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin belum dapat dikonfirmasi terkait anggota DPRD yang jadi tersangka kasus korupsi Jalan lingkar Utara di Kota Tanjungbalai.
Diketahui, bahwa DS merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, Kejari Tanjungbalai Asahan memperoleh penghargaan sebagai Kejaksaan Negeri terbaik dengan peringkat ke-2 se-Sumatera Utara dalam hal penghargaan kategori aparat penegak hukum dari kinerja perkara Tipikor. Penghargaan tersebut diberikan pada acara saat rapat kerja daerah di Kejati Sumatera Utara pada Tanggal 27 s/d 28 Desember Tahun 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar