KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas empat tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Perkara itu terkait penipuan investasi suntik modal (sumod) alat kesehatan ke kejaksaan pekan depan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyerahan berkas pada tahap I telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemberkasan tahap II akan dilakukan pada minggu depan.
"Rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU dilaksanakan pada minggu depan," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (19/5).
Langkah-langkah penyidikan, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dan tiga saksi ahli (pidana, digital forensik, dan TPPU). Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka.
Gatot menyampaikan, keempat tersangka adalah Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus selaku komisaris atau finance, serta Michael dan Vincent selalu karyawan.
Dalam perkara ini, tersangka Kevin menawarkan opening slot (memberikan jumlah kuota) terkait dengan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) berupa alat pelindung diri dan masker.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Gatot, diketahui Kevin Lim tidak pernah ada proyek terkait dengan pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta seperti yang diunggahnya lewat riwayat chat WhatsApp dengan para korban.
Kevin memberikan penawaran itu melalui pesan instan WhatsApp dan telepon. Kevin menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai dengan 30% dari modal awal.
Modus tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di pemerintahan dan swasta untuk pengadaan berbagai alkes.
Untuk meyakinkan para korban, Kevin mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan histori percakapan WhatsApp terkait dengan pengadaan alkes.
Perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagram juga diunggah oleh Kevin. Harapannya, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi.
Investasi pada awalnya berjalan lancar bahkan selama Februari sampai dengan Agustus 2021 dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta keuntungannya.
Kendati demikian, pada November 2021 dana investasi untuk dua proyek (APD dan masker) yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer (m-banking dan rekening koran), histori percakapan pelapor dan terlapor, akun instagram dengan nama @limekevinn, empat unit ponsel, satu unit android tablet, dua unit iPad, dua unit motor, empat unit mobil, satu buah pistol, dan buku rekening beserta ATM.
Selain itu, sebanyak 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid test abbott, 94 box rapid test cov test, 453 box masker KN95 elegant, lima box masker KN95 TH, satu tabung oksigen 47,2 kg, satu tabung oksigen 3 kg 50 box zinc, dua aneroid sphygmomanometer, tiga thermometer infrared, dan barang-barang milik tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Gatot.
0 komentar:
Posting Komentar