Selasa, 31 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan tangkal atau pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan aplikasi Fahrenheit.

Upaya pencekapan terhadap tersangka tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

"Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan (ke imigrasi) perkembangan terakhir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa, 31 Mei 2022.

Bareskrim Polri sebelumnya telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.

Sebagaimana diketahui dalam perkara in8, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka.

Lima diantaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive