KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan tangkal atau pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan aplikasi Fahrenheit.
Upaya pencekapan terhadap tersangka tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.
"Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan (ke imigrasi) perkembangan terakhir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa, 31 Mei 2022.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.
Sebagaimana diketahui dalam perkara in8, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka.
Lima diantaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar