Kamis, 19 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meluncurkan aplikasi deteksi uang palsu I-Comreds. Aplikasi itu untuk mengakomodasi pelaporan masyarakat terkait peredaran rupiah palsu.

"I-Comreds merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu, khususnya rupiah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei 2022.

Whisnu mengatakan partisipasi masyarakat dalam pelaporan atau pengaduan masyarakat masih rendah. Hal itu menjadi salah satu permasalahan dalam pengungkapan peredaran rupiah palsu.

Menurut Whisnu, sebagian besar masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban peredaran rupiah palsu enggan melapor ke Polri. 

Masyarakat yang jadi korban justru meneruskan peredaran rupiah palsu tersebut.

"Yaitu diam-diam menukarkan kembali uang palsu untuk membeli barang karena tidak mau menderita kerugian yang lebih besar," ujar jenderal bintang satu itu.

Akibatnya terdapat hambatan dalam upaya deteksi dini peredaran rupiah palsu. Sebab tidak bisa secara cepat mengetahui keberadaan atau peredaran rupiah palsu.

Whisnu menerangkan pengungkapan peredaran rupiah palsu diketahui meningkat dalam waktu satu tahun. 

Fakta itu terlihat dari barang bukti yang disita pada 2021 sebanyak 8.990 lembar, dengan pecahan Rp50.000 maupun Rp100.000.

Dia mengaku angka itu meningkat pada 2022. Yakni dalam periode Januari-April ditemukan 495.184 lembar rupiah palsu pecahan Rp100.000.

"Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang, " kata Whisnu.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menambahkan saat ini I-Comreds masih diprioritaskan untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. I-Comreds itu dipastikan bakal berkembang ke seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan I-Comreds adalah alat pre-screening yang dioperasikan berbasis pembelajaran mesin (machine learning) dengan metode deep learning atau pembelajaran yang mendalam. Kemampuan alat itu adalah bisa mempelajari pola dan informasi gambar yang berbentuk piksel di lapisan pertama objek uang rupiah.

Masyarakat dapat langsung melaporkan keberadaan rupiah palsu melalui gawai ke polisi. Sehingga bisa meningkatkan efektivitas Polri dalam melakukan deteksi dini dan penegakan hukum.

"Cukup download dari PlayStore, isi platform aplikasi dan pre-screening, sangat mudah dan simpel," ujar dia.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive