KABARPROGRESIF.COM: (Polewali Mandar) Setelah dilakukan penyelidikan selama dua tahun sejak 2020 lalu.
Kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program bedah rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2018 akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman melimpahkan kasus korupsi penyelewengan dana BSPS tahun 2018 tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Selasa 10 Mei 2022.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka inisial AAA (29) merupakan salah satu karyawan BTN Cabang Mamuju dan MJ (48) merupakan koordinator fasilitator BSPS.
Menurut AKBP Agung Budi Leksono kedua tersangka telah melakukan penyimpangan dana upah kerja atas penyelenggaraan program BSPS pada tiga lokasi yakni Kelurahan Petoosang dan Desa Mombi Kecamatan Alu serta Desa Samasundu Kecamatan Limboro.
“Hari ini penanganan kasus korupsi program BSPS tahun 2018 telah dirampungkan dan dinyatakan P21 sehingga kami limpahkan berkas pemeriksaan, barang bukti dan tersangka ke Kejari Polman untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor,” terang AKBP Agung Budi Leksono dalam konfrensi persnya di Mapolres Polman, Selasa 10 Mei.
Atas perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 298.800.000 melibatkan dua orang tersangka yakni koordinator fasilitator BSPS dan seorang karyawan bank BTN Mamuju.
“Hari ini kita akan menyerahkan barang bukti beserta tersangka karena perbuatannya melawan hukum. Sehingga kita lakukan upaya hukum dengan menjerat mereka selaku pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres Polman.
AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan peran kedua tersanga yakni AA merupakan karyawan BTN Mamuju dengan inisiatif sendiri mencetak buku tabungan beserta ATM dan menyerahkan PINnya kepada tersangka MJ selaku fasilitator kegiatan.
Sebanyak 180 buku tabungan dan ATM serta kode pin milik penerima program BSPS tersebut diserahkan ke MJ.
Sebagai fasilitator BSPS, tersangka MJ kemudian mencairkan dana upah tukang masing masing sebanyak Rp 2,5 juta dari ATM milik penerima dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Sehingga dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 180 buku tabungan dan kartu ATM yang sebenarnya milik 180 kepala keluarga penerima bedah rumah program BSPS 2018 pada dua desa dan satu kelurahan tersebut. Sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan program BSPS tahun 2018.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kedua tersangka diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Terpisah Kasi Intel Kejari Polman, Iwan Max Namara saat dikonfimasi menagatakan setelah menerima pelimpahan perkara korupsi tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman kemudian kedua tersangka AAA dan MJ langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Polewali selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Penahanan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya program BSPS tahun 2018 di Petoosang, Mombi dan Samasundu ini sempat bermasalah. Karena sejumlah warga penerima program tersebut tak menerima pembayaran upah tukang.
Sejumlah tukang yang mengerjakan program bedah rumah BSPS ini menagih pemilik rumah padahal dalam kegiatan ini sudah ada alokasi upah tukang sebesar Rp2,5 juta dari total bantuan setiap unit rumah sebesar Rp 17 juta.
Karena bermasalah, akhirnya Polres Polman melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
0 komentar:
Posting Komentar