Rabu, 18 Mei 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan pada Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Boyamin sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia mendapat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Boyamin diperiksa karena jabatannya yaitu sebagai direktur PT Bumi Rejo dengan tersangka Budhi Sarwono Bupati nonaktif Banjarnegara.

“Benar, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS (Budhi Sarwono),” ucap Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, pada Senin, 16 Mei 2022

Pemeriksaan tersebut menduga Boyamin akan bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksian atas apa yang diketahuinya mengenai kasus pencucian uang yang dilakukan Budhi Sarwono.

“KPK meyakini yang bersangkutan akan bersikap kooperatif serta saat di hadapan tim penyidik, bersikap jujur, dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya,” ucap Ali.

Ali sendiri menegaskan bahwa tim penyidik KPK sudah mengumpulkan alat bukti keseluruhan yang terdiri dari keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait kasus TPPU Budhi Sarwono

Ali juga mengungkapkan terkait semua keterangan dari beberapa saksi yang akan ditampilkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nantinya (bukti tersebut) juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,” jelas Ali.

Boyamin mengungkapkan dirinya siap hadir dalam pemeriksaan sekalipun tugas panggilan belum diterima 

“Aku akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat panggilan,” ujarnya.

Boyamin diketahui pernah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 26 Mei 2022.

Kedatangan tersebut berdasarkan pemenuhan panggilan pemeriksaan yang sebelumnya belum sempat didatangi Boyamin pada Senin, 25 April 2022.

Namun, pemeriksaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tim penyidik dari kasus TPPU sedang berada di luar kota.

Boyamin mengaku pada awak media selaku Direktur PT. Bumi Rejo sejak tahun 2018. Boyamin menjelaskan dirinya masuk dalam perusahaan untuk membantu menyelesaikan seluruh permasalahan perhutangan dibeberapa bank.

“Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto,” papar Boyamin.

“Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang,” ucap Boyamin menambahkan.

Dalam kasus ini, KPK juga menemukan indikasi Budhi Sarwono melakukan penyamaran, menyembunyikan atau menghilangkan beberapa jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi penyebab kasus TPPU.

Kasus suapnya itu membuat KPK menduga Adhi menerima commitment fee dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara mencapai Rp. 2,1 miliar.

Budhi juga diduga aktif melakukan pelelangan pekerjaan infrastruktur diantaranya membagikan paket pekerjaan di dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive