Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 09 Mei 2022

Buntut Penganiayaan di Muncang Lebak, Brimob Bersenjata Lengkap Siaga, Tersangka Minta Maaf


KABARPROGRESIF.COM: (Lebak) Satu peleton Brimob Polda Banten bersenjata lengkap dikerahkan untuk menjaga Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Senin (9/5/2022) malam.

Penjagaan itu dilakukan demi mengantisipasi aksi balasan pasca-penganiayaan 13 warga kepada tujuh orang pada Minggu (8/5/2022).

Polres Lebak sudah menetapkan 13 warga sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Personel Brimob juga bersiaga di Mapolres Lebak untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penjagaan untuk mencegah aksi balasan pihak korban yang tidak terima dengan peristiwa penganiayaan.

"Demi menghindari potensi konflik," katanya di Mapolres Lebak, Senin.

Menurut dia, penjagaan dilakukan sesuai instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

"Sekarang sedang pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.

D, seorang tersangka yang mewakili 12 tersangka lain, memohon maaf, baik kepada keluarga korban maupun masyarakat atas insiden penganiayaan itu.

“Kami memohon maaf atas kejadian kami yang main hakim sendiri, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan masyarakat," katanya.

Kronologi

Polres Lebak menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tujuh warga di Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 01.00.

Tiga belas tersangka itu adalah AT (23), AA(30), DI (29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18), dan AL (18).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan barang bukti serta gelar perkara.

Tujuh warga yang dianiaya itu adalah SA (43), ST (40), YI (45), GR (30), YAA (42), AS (28), dan KL (50).

"Berawal dari korban, SA, yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (6/5/2022)," katanya melalui rilis, Senin (9/5/2022).

Korban kemudian ke paranormal dan menginformasikan sepeda motornya disembunyikan di perkebunan di Desa Sukanagara.

Korban pun mengajak enam rekannya untuk mencari sepeda motor di perkebunan milik warga.

Saat tiba di lokasi, sejumlah warga mencegat korban dan rekannya.

Sejumlah warga mencurigai SA mencuri kerbau di wilayah tersebut.

"Korban dan rekannya dikeroyok 13 orang. Tujuh korban luka di kepala dan satu orang masih dirawat di Puskesmas Muncang," kata Wiwin.

Para tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

0 komentar:

Posting Komentar