KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jatim dan Kejari Gresik, menangkap Amir Djoewito (57), terpidana kasus penggelapan Rp13 miliar.
Amir ditangkap saat berada di Jalan Embong Malang, pada Rabu (25/05/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
“Benar, setelah diintai selama 3 bulan, dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di seputaran Jl. Embong Malang Kota Surabaya, pada hari Rabu (25/05/2022) malam sekitar pukul : 20.30 WIB,” jelas Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fatur Rohman, kepada Kamis (26/05/2022).
Menurut Fatur, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.
Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya Amir yang tercatat sebagai warga Jl. Tembaan Tengah, Bubutan Surabaya ini mangkir setelah dipanggil guna dieksekusi menjalani putusan.
Selanjutnya, Amir yang juga Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR) tersebut, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dimana terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp13 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” sebutnya.
Dalam putusan tersebut, sambung dia, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun serta denda sebesar Rp25 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan.
“Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar