KABARPROGRESIF.COM: (Bangka Barat) Diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hampir Rp1miliar, mantan Kepala Desa Tempilang, EP (53) dan bendahara SS (42), dijadikan tersangka oleh Polres Bangka Barat, Selasa (31/5/22).
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto mengatakan, keduanya jadi tersangka dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016.
Agus menyampaikan, sebelum mantan Kades dan Bendahara Desa Tempilang dijadikan tersangka, pihak berwenang sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan APBDes tersebut.
“Dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp913.004.243,62,” ungkap Agus, saat konferensi pers.
Adapun peran keduanya ialah, membuat dan menetapkan APBDes perubahan, serta mengesahkan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun 2015-2016 bersama.ketua BPD dan nendahara desa.
“Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepetingan pribadinya. Membuat dan menyimpan cap atau stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1.miliar,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil penyidikan, Agus menyampaikan barang bukti yang diamankan berupa print out rekening kas desa, kwitansi pinjaman pihak lain, cap/stampel, serta uang tunai sebesar Rp210.440.000.
0 komentar:
Posting Komentar