KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Ketua Umum PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin Rizky Adam langsung ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (11/5/2022).
Rizky Adam ditetapkan usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit V Satreskrim Polresta Denpasar secara maraton dari siang hingga tengah mapam.
Baru pada pukul 23.34 wita, Tim Lawyer Rizky Adam, yakni Kinarta Barus dan Indra Tarigan keluar ruangan dan memberikan keterangan.
Mereka hanya memastikan bahwa Rizky Adam ditetatapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan 94 pertanyaan. Pihaknya menghormati keputusan dari penyidik.
“Setelah diperiksa dan BAP, Rizky Adam ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami hormati keputusan penyidik dan tadi ada sekitar 94 pertanyaan,” ungkap Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan.
Disinggung mengenai penangguhan penahanan, pihaknya masih enggan memberikan keterangan soal itu.
"Intinya sampai ini dulu, yang lain nanti ya,” tutur dia.
Adapun Rizky Adam dilaporkan satu member di Polresta Denpasar sedangkan 86 orang member lainnya melapor ke Polda Bali, jumlah kerugian member nilainya mencapai miliaran rupiah, jumlah member di Bali bisa mencapai 3.500 dengan dana digadang-gadang mencapai Rp 70 Miliar.
0 komentar:
Posting Komentar